6 Februari 2023 14:07

Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pelaku usaha untuk berperilaku atau berkinerja baik, LKPP menerbitkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ("Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021") yang menggantikan Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ("Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018"). Pokok-pokok Pengaturan Sanksi Daftar Hitam dapat dilihat pada lampiran.

Lampiran: